Di Duga Vendor PT Pertamina Adera melanggar Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan  Dan Keselamatan Kerja (K3)

PALI ,SKI – Dimana beberapa pekerjanya di dapati tidak memakai Safety Helm ,baju legan panjang dan sepatu,saat melakukan pekerja pembagunan pengecoran pondasi atau pemasangan  pondasi tapakan alat Pertamina.

“Dengan tidak memakai perlengkapan Safety selain mempertaruhkan nyawanya, Pekerja dari Vendor PT. Pertamina Adera di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Sistim Management dan Kesehatan Kerja (K3).

“Dalam Undang – Undang K3 dijelaskan,jika melakukan pekerjaan sebuah proyek, terutama pembagunan yang memakai mesin sangat berbahaya apa lagi ini Proyek PT Pertamina yang di kerjakan bukan sembarangan Padahal Anggaran sangat besar.

“Pantauan Awak Media di lapangan pada hari Sabtu (16/03/2024) didapati semua karyawan tidak memakai Safety Helm helem dan Sepatu posisi di lokasi pengeboran B.04 di Wilayah Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

“Ketika di Konfirmasi Pihak Vendor PT. Pertamina tidak ada jawaban di Mes dan di Lapangan,hingga berita ini diterbitkan.

“Menurut Pemerintah setempat  Vendor PT. Pertamina Adera yang menepati  Rumah di Desa Karta Dewa belum ada laporan ke Pemerintah setempat,”Ungkap Kadus Dusun V Desa Karta Dewa.(Editor Dharmawan SE/Amrin,AMd/Red/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *