Anggota Koramil  404 – 03 Pendopo menghadiri Musdes Pemerintah Desa (Pemdes) Desa  Suka Damai Kecamatan Talang Ubi,PALI Dibuka Langsung Oleh Kadis DPMD PALI

PALI ,SKI – Telah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi,PALI Pukul 10.00 Wib Rabu (20/3/2024)

” Adapun yang di bahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa (DD) Tahun 2024 bertempat di Ruangan Pertemuan Kantor  Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

“Hadir dalam kegiatan Musdes dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten PALI,Emilya Camat Talang Ubi, Ketua BPD Desa Suka Damai,Babinkantibmas Aipda Hendra,  Babinsa, 404 -03 Pendopo

Turut hadir dalam acara tersebut,Sertu Pebrianto,Riyanto Kepala Desa Suka Damai serta Tokoh Masyarakat Desa Suka Damai lainnya.

“Sementara itu,”Rianto Rusli,”Mengatakan dalam waktu dekat ini kita akan bagikan BLT Tahun 2024 ini, penerima sebanyak 40 orang terdiri dari Lansia dan lansia sakit,”Tuturnya

“Di tempat yang sama Kepala Dinas DPMD Edi Irwan,SE,MSi ,”Mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan segera di cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Suka Damai  untuk tahun 2024 ini  sementara itu kepada penerima harus tepat sasaran,”Imbuhnya 

  1. Penyampaian Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Suka Damai 
    …Tahun 2024.
    Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain : 
  2. Pembahasan Peraturan Perbekel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Suka Damai  Tahun 2024
  3. Tanya Jawab. 
    Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :

1.Menyepakati 40 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Suka damai  Tahun 2024

  1. Telah disepakati dan disetujui Peraturan Perbekel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Tahun 2024.

“Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan” tutup nya,(Editor Dharmawan SE/Laporan Jeksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *