PALI ,SKI – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) sering terlihat di jalan raya.Salah satu tugas dan wewenang Dishub memang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
Demi ketertiban berlalu lintas,seperti yang terjadi pada hari ini Dishub PALI mengadakan Razia di wilayah Jalan Tanah Abang kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Rabu (27/03/2024).
“Namun razia yang hari ini menjadi pertanyaan besar oleh salah satu warga yg mobil nya terkena razia, sebab petugas Dishub menahan SIM salah satu pengendara mobil angkutan barang, mereka mempertanyakan apa betul Dishub bisa menahan SIM mereka,Kalau memang bisa apa dasarnya,”Tutur salah satu warga yang mobilnya terkena razia dan SiM nya di tahan oleh pihak Dishub PALI.
“Berdasarkan pasal 9 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain,
penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan :
Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
“Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
perizinan Angkutan Umum
pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan
penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
“Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang,dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Pemeriksaan petugas Dishub yang dilakukan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Wewenang Dishub hanya pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub pun wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.
“Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,
“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas.
“Mengemudikan kendaraan
bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa,
“Tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang
Pelanggaran terhadap perizinan angkutan dan
pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.
“Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian.
Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata dan tempat keberangkatan.(Editor Dharmawan SE/Pers Novri/Tim)