Klarifikasi Hak Jawab Dari Dishub PALI Terkait Petugas Dishub Tilang SIM Saat Razia Kendaraan,” Ini Jawaban Dari Dishub Kabupaten PALI

PALI,SKI – Dijelaskan di dalam KUHP ada 2 jenis penyidik diantaranya :

  1. Penyidik Polri
  2. Penyidik PNS
    Dalam tugas penindakan,tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas, penyidik PNS Dishub penegak UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberi kewenangan sama seperti penyidik Polri.

“Contohnya penyidik PNS dapat menilang kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan juga dapat menahan kendaraan  yang dicurigai tidak sah secara hukum, dengan cara menitipkan kendaraan tersebut di kantor kepolisian.

“Disini disebutkan,”Penyidik PNS juga berwenang untuk menunda perjalanan kendaraan umum dan barang yang tidak dapat memperlihatkan dokumen kendaraan.

“Dikatakannya,”Dalam hal penilangan yang dilakukan oleh penyidik PNS, penyidik PNS memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan yang berkaitan dengan Bukti Lulus Uji kendaraan.

” Lanjutnya,”Apabila kendaraan umum/barang yang tidak dilengkapi dengan BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) penyidik PNS berhak untuk memberikan tilang (Bukti Pelanggaran) dengan melampirkan dokumen jaminan untuk proses di Pengadilan Negeri antara lain : STNK, Surat Izin Usaha dan SIM,”

“Dalam kaitan penyidik PNS menjadikan SIM menjadi dokumen jaminan di pengadilan negeri apabila STNK sudah kadaluarsa atau tidak membawa STNK yang asli.

“Menurutnya,”Di dalam berita ini disebutkan bahwa Dishub hanya boleh memeriksa kendaraan umum dan barang di terminal, jembatan timbang dan balai pengujian, sehingga Dishub tidak boleh memeriksa kendaraan di tempat umum.

“Jadi perlu dijelaskan”Statement tesebut diatas salah….yang benar petugas Dishub dapat memeriksa kendaraan di tempat umum dengan didampingi petugas kepolisian.”Ungkapnya

“Dan sedangkan di terminal, jembatan timbang dan balai pengujian, petugas Dishub tidak perlu didampingi oleh petugas kepolisian dalam hal pemeriksaan.
Kementrian Hukum dan HAM RI,
Sertifikat PPNS kementerian yang mengeluarkan,”Ujar Kepala Dishub Kabupaten PALI Kepada Media ini(Editor Dharmawan SE/Pers Novri/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *