Lembak Muara Enim ,SKI – Bongkar praktek terang – terangan di muka umum yang lama sudah berjalan mengatas nama penarikan retribusi Rumah Makan Tahu Sumedang yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Rumah Makan tersebut berdiri terletak di Jalan lintas Sumatera – Selatan Desa Lembak Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera – Selatan (Sumsel) Sabtu 10/12/2023.
“Yang biasanya tempat istirahat supir trevel makan dari beberapa pengunjung luar Daerah seperti Pagar Alam, Lintang 4 Lawang , Lahat ,Muara Enim , Rumah Makan ini yang sering banyak pelanggan yang sering mampir makan sambil beristirahat.
“Rumah Makan Tahu Sumedang diduga para pengunjung sering makan di tempat ini sudah merasa dan kecewa Atas ulah kelakuan oknum pegawai rumah makan tahu Sumedang selesai pembayar struk kertas di kasir dikenakan pajak memang benar.
Tapi makan dan minum ini sudah terlalu kelewatan dan uang penarikan pajak dari pengunjung makan tersebut larinya kemana dan tak jelas.
“Selanjut dari salah satu wartawan kebenaran makan di sana agak terkejut sewaktu membayar
apapun kita, beli tahu aja pak ada pajaknya perkataan suara dari oknum pegawai rumah Makan Tahu Sumedang tersebut.
“Rumah makan ini sudah lama mencari keuntungan sangat besar dan jumlah uang di setor ke pajak ke Bapendda berapa jumlah dan mereka kalau di tanya bilangnya tanya saja pada kantor Bapedda bagian pajak Muara Enim,”katanya oknum rumah makan.
“Tersebut diduga ada praktek pungutan Retribusi pungutan liar dan kurang jelas terlalu mencekik para pelanggan yang makan dan mem buatkannya ajang bisnis mecari keuntungan kesempatan menikmati kerja sama untuk kepentingan pribadi,”kata Amer
“Sesuai putusan Nomor 46/PUU _Xll /2004 penjelasan pasal 124 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Di dugaan penarikan pajak dengan ditentukan setiap konsumen yang makan di rumah makan tahu Sumedang tersebut di kenakan dan di harus membayar pajak makan minum sesuai jumlah banyaknya di makanan para pengunjung makan banyak yang menjerit karena dia terpaksa harus membayar uang lebih menuruti ada pajak.
“Makan minum di duga Dinas yang membidangi terkait Retribusi,Pajak hanya Tutup mata saja ini perlu kita buka bersama terang – terangan ke publik supaya masyarakat lebih tau,” ujarnya pak Amir sedang bersantai makan di tempat tahu Sumedang
“Terpisah,”sewaktu Amir Syarifudin dan Jambrul Anggota PWRI dan wartawan merasa resah atas ulah pegawai rumah makan sambil ingin menanyakan sama karyawan rumah makan tersebut surat izin menarik pajak kepada masyarakat yang makan.
“Dari salah satu pengurus rumah makan tahu Sumedang engan menyebut namanya dia mengatakan tanya saja kepada kantor Bapedda Kabupaten Muara Enim,”ujar karyawan pengurus rumah makan yang memberi keterangan kepada Amir dan Jambrul di tempat lokasi rumah makan.
“Sementara Kualisi Gabungan wartawan Online dan Media cetak koran akan mengejar terus banyak praktek retribusi yang tidak jelas adanya dugaan berapa rumah makan di Kabupaten Muara Enim yang penarikan Retribusi seperi ini tidak jauh berbeda.
“Diduga penarikan pajak retribusi ada berapa banyak nya retribusi pajak yang disetor ke Bapedda Muara Enim perlu dipertanyakan dan uang pendapatan retribusi pajaknya di setor kemana karena bukan satu rumah makan tapi ke seluruh rumah makan yang besar mungkin tidak jauh berbeda cara mereka penarikan retribusi pajak kepada konsumen setiap rumah makan yang sering makan di wilayah kabupaten Muara Enim harus di pertanyakan.
“Sebelum berita diterbitkan kami sempat menghubungi kepala Bapedda Muara Enim melalui WhatsApp nya 0812 2262 4××× Sedang tidak Aktif hingga berita ini diterbitkan.(Editor Dharmawan SE/Pers Daud/Amer/Tim)
![]()











