Muara Enim ,SKI – Pimpinan Perusahaan PT.Bumi Gema Gempita (BGG) Melalui Humas Andi, didampingi Budi Sukoco selaku legal dan Staf Yosef menggelar Konferensi Pers di Hotel Sintesa Muara Enim Jumat (5/4/2024)
Acara ini dari pihak manajemen perusahaan yang diwakili Andi selaku Humas menjelaskan bahwa warga Desa Banjarsari melakukan unjuk rasa di PT.BGG apa yang diberitakan di sejumlah media online yang menyudutkan pihak dengan sebelah pihak perusahaan bahwa PT.BGG telah menyerobot lahan warga Desa Banjarsari kami ingin luruskan,ujar ” Andi
biar jelas permasalahan ini bahwa pihak PT.BGG tidak pernah menyerobot lahan milik Warga Desa Banjarsari karena IUP PT.BGG masuk wilayah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu, Gedung Agung dan Prabumenang, ini yang benar kata ” Andi yang didampingi Budi Sukoco Selaku legal kepada wartawan Jum’at (5/4)
Ini saya jelaskan sebelumnya pihak warga Desa Banjarsari telah mengklaim lahan yang ada di IUP PT.BGG sebagian milik lahan mereka setelah ada pertemuan di kantor camat Merapi Timur, sempat pihak kami mengikuti dari warga, agar di-stop aktivitas kami,”ujarnya
Setelah kami tunggu sampai seminggu pertemuan ini dikantor camat Merapi dihadiri oleh tripika perwakilan warga Desa Banjarsari dan pihak perusahaan setelah pertemuan selanjutnya ditempat yang sama perwakilan dari Desa Banjarsari saat diminta dokumen yang di klaim warga Desa Banjarsari ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut dan ada saksi ahli mantan kades Muara Lawai Aripendi Kuris, ikut hadir
“Dalam pertemuan tersebut, lahan mereka yang sudah diserobot oleh pihak perusahaan ternyata tidak bisa menunjukkan buktinya, ujar ” Budi Sukoco, dan besok nya kami berjalan lagi karena ada 78 persen mereka bekerja selaku putera daerah masuk wilayah ring 1, 2 dan 3 yaitu ( Muara Lawai, Tanjung Jambu, Gedung Agung dan Prabumenang)
“Mereka bekerja di PT.BUMI GEMS GEMPITA, tidak mungkin kami hentikan karena mereka punya istri dan anak yang harus dihidupi mereka, bantuan CSR berjalan sesuai aturan undang undang minerba perusahaan wajib memberikan CSR di wilayah mulut tambang ini kewajiban terang ” Budi Sukoco.Kalau memang merasa ada lahan mereka di serobot silahkan menempuh melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Lahat,
“Kami juga melakukan aktivitas penambangan lahan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku kita bayar kepada pemilik lahan, dan tidak ada masalah.
“Berita sebelumnya Warga Desa Banjarsari menggelar aksi demonstrasi di PT.BGG dipimpin langsung oleh Kades Aldi mereka menuntut lahan yang di klaim mereka agar dibayar dan diganti rugi para Pendemo selaku pemilik lahan,
“Namun aksi demo ini berulang kali dilakukan warga Desa Banjarsari namun belum ada titik temu, karena masalah batas desa ini menjadi persoalan klasik maraknya tambang batubara menjadi primadona selaku mutiara hitam’ menjanjikan.ujar nya Purwata(Editor Dharmawan SE/Pers Daud/Jambrol Tim)
![]()











