Tim Hukum Dan Advokasi Pemenangan Bertaji Dampingi saksi korban Terkait LP Di Polres OKU

Baturaja, SKI- Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan BERTAJI terdiri dari Khair Sya’ban Oktorudy SH., Susanto, SH. MH. CTA., dan Januar Asta Jaza SH., Hari ini Rabu (30/10/2024) telah menyambangi Polres OKU, terkait LP /STTLP 158/X/SPKT Polres OKU.

Adv Susanto , SH, MH, CTA Bersama rekan Januar Asta jatah, SH membenarkan bahwa hari ini Rabu 30 Oktober 2024 kami Tim Hukum Dan Advokasi Pemenangan Paslon Bertaji mendatangi ke Polres OKU , dengan menghadirkan saksi-saksi adanya dugaan telah terjadinya Tindakan Pencurian, Tindakan Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin
, Tindakan Melakukan Intimidasi Terhadap Relawan Pragib,dan hal tersebut berdasarkan undangan dari pihak penyidik Reskrim Polres OKU , atas laporan dugaan tindak Pidana dari oknum tidak dikenal, yang mana sekelompok orang tidak dikenal tersebut, telah mendatangi dan melakukan sweeping di sekretariat Relawan Pragib Bertaji pada hari Minggu malam tanggal 20 Oktober 2024, Lalu,

” Sekelompok Orang Tidak dikenal tersebut datang sekitar pukul 00.45 WIB di Jln. Kol.H.Barlian tepatnya didesa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ” Jelas Susanto pada keterangan konferensi persnya di hadapan sejumlah awak media bertempat di halaman gedung Polres OKU

Lanjut susanto menyampaikan bahwa untuk hari ini ada dua orang saksi korban yang di BAP di Polres OKU, dan kemudian besok akan dilanjutkan kembali dua orang saksi korban lagi juga akan di BAP. Terangnya.

Tempat yang sama januar asta jatah SH menerangkan Adapun Pasal yang dikenakan kepada oknum pelaku tersebut yaitu KUHP Pasal 362 dengan ancaman Pidana hukuman 5 tahun penjara, Pasal 363 dengan ancaman Pidana hukuman 9 tahun penjara, dan Juncto Pasal 335 dengan ancaman Pidana hukuman penjara 1 tahun,

Di ahir penyampaian Tim Hukum dan Advokasi Bertaji juga menyampaikan sangat mengapresiasi terhadap kenerja Kapolres OKU beserta jajaran yang telah memproses LP kami guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk masyarakat OKU.
kami pun berharap pihak Polres OKU segera mengambil tindakan kepada oknum tersebut yang telah membuat resah dan kegaduhan di masyarakat OKU, karena ini sudah jelas ada unsur tindak Pidananya dan supaya kedepan tidak ada lagi tindakan serupa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, sehingga kondisi Kamtibmas di Kabupaten OKU ini tetap aman dan kondusif. Tegas Oktorudi, Susanto dan Asta.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang disampaikan Kanit Pidum Aiptu A Rasyid membenarkan telah menerima laporan dari tim advokasi bertaji itu. Saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut.

“Saat ini kita telah memanggil 2 orang saksi korban untuk dilakukan interogasi dalam rangka mengumpulkan keterangan. Mungkin besok, (kamis, red) akan di panggil lagi 3 atau 4 saksi lain,” ujar Aiptu Rasyid dibincangi Rabu, (30/10/2024).(tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *