KUALA TUNGKAL, Suarakeadilanindonesia.id – Pernyataan Direktur Utama RSUD Daud Arif Kualatungkal, Sahala, mengenai alur pembuangan limbah dari paviliun hemodialisis belum mampu meredakan keresahan warga. Dalam keterangannya, Dirut menyebut bahwa limbah medis cair dari unit tersebut “sudah terkoneksi melalui aliran pipa”, namun tidak menjelaskan secara rinci maksud dari koneksi tersebut maupun ke mana pipa itu bermuara.
Minimnya penjelasan detail memicu kekecewaan warga yang sejak beberapa hari terakhir mempertanyakan sistem pengelolaan limbah paviliun, terutama karena lokasi rumah sakit berada berdekatan dengan permukiman penduduk. Warga khawatir limbah medis cair yang tidak diolah secara benar dapat menimbulkan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
“Kami butuh kejelasan, bukan jawaban yang menggantung. Limbah medis bukan perkara kecil, apalagi kalau berkaitan dengan keselamatan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku menduga adanya aliran limbah medis hemodialisis yang tidak melalui proses pengolahan sesuai standar. Dugaan inilah yang memicu mereka meminta transparansi penuh dari manajemen RSUD Daud Arif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme lengkap penanganan limbah dari paviliun. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Utama pada Kamis pagi juga belum mendapat tanggapan.
Di tengah polemik ini, masyarakat berharap rumah sakit segera menjelaskan secara terbuka proses pengolahan limbah, mulai dari pemilahan, penyimpanan di TPS B3, pengangkutan oleh transporter berizin, hingga pemusnahan oleh pihak ketiga sesuai regulasi. Apalagi, pengelolaan limbah medis telah diatur melalui standar ketat, termasuk:
Pengurangan dan pemilahan limbah sesuai jenis,
Penyimpanan sementara di TPS B3 yang memenuhi syarat,
Pengangkutan oleh transporter resmi dan berizin,
Pengolahan atau pemusnahan oleh perusahaan berizin (insinerator, autoclave, dll.),
Daur ulang terbatas untuk limbah tertentu seperti plastik infus,
Kepatuhan terhadap prosedur bagi fasyankes yang tidak memiliki IPAL atau instalasi pengolahan sendiri.
Pakar lingkungan mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan limbah medis dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga berharap RSUD Daud Arif tidak hanya memberikan penjelasan teknis yang komprehensif, tetapi juga menunjukkan bukti nyata bahwa seluruh prosedur sudah berjalan sesuai standar. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keselamatan lingkungan sekitar rumah sakit. (Andi)
![]()











