Jalan BTN Permata Hijau 5 Dikeluhkan Warga, Kualitas Beton Dinilai Tak Maksimal

Kuala Tungkal, Suarakeadilanindonesia.id – Proyek pembangunan dan peningkatan jalan di kawasan BTN Permata Hijau 5, tepatnya di Lorong Blok A dan B RT 12 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, kini menjadi sorotan publik. Warga setempat menilai hasil pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Perubahan TahunAnggaran 2025 tersebut diduga tidak dikerjakan secara maksimal, bahkan dinilai sarat kejanggalan.


Pantauan media di lapangan pada Jumat (9/1/2025) sore menunjukkan kondisi permukaan jalan beton yang jauh dari kata rapi. Struktur jalan tampak tidak rata, warna beton tidak seragam, serta terdapat bekas pencoronan yang terkesan asal-asalan. Pada beberapa titik, permukaan jalan terlihat kasar dan berlubang, memunculkan kekhawatiran akan daya tahan jalan dalam jangka panjang.


Kondisi ini diperkuat oleh pengakuan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia meminta media dan pihak berwenang untuk ikut mengawasi proyek tersebut secara serius.


“Saya minta rekan media ikut memantau kondisi pekerjaan ini. Kalau perlu, mari kita ajak Inspektorat turun langsung ke lapangan untuk mengecek,” ujarnya tegas.


Menurutnya, buruknya kualitas hasil pekerjaan diduga kuat disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Ia menilai proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru berpotensi merugikan masyarakat jika dibiarkan tanpa evaluasi.


Tak hanya soal mutu pekerjaan, warga juga menyoroti ketiadaan informasi terkait besaran anggaran proyek. Tidak adanya papan informasi yang mencantumkan nilai kontrak memicu dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menutup-nutupi penggunaan dana publik.


“Selain kualitasnya dipertanyakan, kami juga tidak tahu berapa anggaran yang dipakai. Dugaan kami, ini sengaja ditutupi agar masyarakat tidak mengetahui rincian dana yang digunakan,” ungkap salah satu warga lainnya.


Warga berharap aparat pengawas internal maupun lembaga terkait dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi tegas diberikan dan pihak rekanan diminta bertanggung jawab penuh.


Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan yang masuk dalam program penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ini berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pelaksana kegiatan tercatat dilakukan oleh CV Gusti Randa, dengan CV Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Yabes selaku pegawai Dinas Perkim hanya menyarankan agar awak media menghubungi pejabat terkait. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa pejabat yang dimaksud, yang bersangkutan tidak lagi memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
(Andi/tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *