Kuala Tungkal. Suarakeadilanindonesia.id – Dugaan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) Pertamina menyeret Pertashop yang berlokasi di Desa Adi Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ke pusaran masalah hukum. Aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam skala besar kepada pelangsir diduga kuat melanggar aturan dan berpotensi berujung pada sanksi berat hingga pidana. Sabtu (24/1/2026).
Sorotan tertuju pada ulah pengelola Pertashop Desa Adi Jaya yang diduga melayani penjualan BBM menggunakan galon dalam jumlah besar. BBM tersebut bahkan diangkut menggunakan mobil jenis PS dan dibawa keluar wilayah desa, sehingga memicu keresahan masyarakat setempat.
Berdasarkan SOP dan ketentuan resmi Pertamina, Pertashop secara tegas dilarang menjual BBM kepada pelangsir atau pengecer menggunakan galon maupun jerigen skala besar. Pertashop dirancang sebagai lembaga penyalur resmi di tingkat pedesaan yang melayani pengguna akhir (end user), baik untuk kendaraan bermotor maupun kebutuhan rumah tangga dan pertanian terbatas, bukan untuk kepentingan jual beli ulang.
Dalam regulasi Pertamina disebutkan, pembelian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan produktif seperti pertanian, perikanan, dan UMKM, dengan syarat dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait serta dalam jumlah yang wajar. Penjualan kepada pelangsir untuk tujuan komersial jelas melanggar SOP dan ketentuan perundang-undangan di sektor migas.
Tak hanya terancam sanksi administratif, praktik semacam ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Migas, sehingga membuka peluang sanksi pidana apabila terbukti adanya penjualan ilegal BBM.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat merespons cepat. Kepala Dinas Koperindag Tanjab Barat, Syawaludin F Tanjung, menegaskan pihaknya akan segera membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi Pertashop Desa Adi Jaya.
“Secepatnya kami akan membentuk tim satgas untuk melakukan kroscek langsung ke Pertashop di Desa Adi Jaya,” tegas Syawaludin saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan tim satgas nantinya akan disampaikan kepada pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Syawaludin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media yang telah menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat dan media yang telah menyampaikan informasi ini. Kami pastikan akan menindaklanjutinya,” ucapnya.
Sementara itu, pihak BUMDes Desa Adi Jaya selaku pengelola Pertashop, melalui petugas lapangan Ade Oman, mengakui adanya pelayanan pengisian BBM menggunakan galon. Namun, ia menegaskan hal tersebut diklaim hanya untuk kebutuhan warga setempat.
“Kami akui selain melayani kendaraan, kami juga melayani masyarakat yang membawa galon. Itu hanya untuk masyarakat Desa Adi Jaya, SP 3, dan SP 5,” ujar Ade Oman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Namun, saat ditunjukkan bukti adanya aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan mobil PS ke luar desa, Ade Oman mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau yang itu saya tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan ke saya terkait BBM yang diangkut keluar desa,” kilahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang paling mengetahui aktivitas penjualan BBM di Pertashop adalah Ketua BUMDes.
“Saya tidak setiap saat berada di lokasi. Kalau soal penjualan BBM, tentunya Ketua BUMDes yang lebih tahu,” bebernya.
Sayangnya, hingga berita ini kembali diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Adi Jaya Margono, yang juga merupakan pengelola Pertashop, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran SOP tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media untuk kesekian kalinya belum mendapatkan respons. (Andi/Tim)
![]()











