Dinilai Langgar Peraturan, Videotron, Reklame Rokok Jadi Sorotan Warga

BATURAJA, SKI- Pemasangan Videotron berukuran “gaban” dan reklame iklan rokok di wilayah Kecamatan Baturaja Timur menjadi sorotan. Videotron dan reklame yang kerap menayangkan iklan produk rokok tertentu ini kuat dugaan melanggar aturan.” Ya itu jelas melanggar aturan, karena setahu saya, penayangan ikan rokok itu seharusnya ditayangkan dimalam hari bukan siang hari,” ujar salah seorang elemen masyarakat Duan Sipni Rahmatullah SPd.

Menurut Duan, yang mengaku sebagai Kawan Aksi KPK RI ini, dalam Peraturan Pemerintah, disebutkan , penayangan iklan produk rokok itu ditayangkan dimalam hari menyesuaikan dengan isi dan ketentuan dalam peraturan itu,” Saya pernah membaca dalam PP No 28 Tahun 2024, intinya iklan itu tidak boleh ditayangkan di siang hari, kalau pasalnya saya lupa,” ungkap Duan.

Kemudian, kalau ditinjau dari tempat atau lokasi videotron itu dipasang yakni di Jalan Dr Setia Budi Kelurahan Kemelaraja Kecamatan Baturaja Timur juga berdekatan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” Dipasang didekat UPTD Puskesmas Kemelaraja, ya seharusnya tidak boleh, karena melanggar aturan,” katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga reklame iklan rokok yang dipasang di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur yang letaknya berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak – anak,” Iklan Rokok L.A Bold, dekat sekali dengan TK Sentosa, cek saja kalau tidak percaya, paling sekitar 90 Meter jarak tiang reklame dengan TK,” ungkapnya.

Praktisi Hukum Susanto Husin SH MH menjelaskan, ketentuan terkait penayangan iklan produk rokok di videotron itu diatur jelas dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif,” Karena hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 449 ayat (2) PP No 28 tahun 2024, disebutkan, Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat,” terangnya.

Artinya disini, lanjut Susanto, penayangan diluar jam yang sudah diatur dalam suatu peraturan adalah bentuk pelanggaran hukum, ” Dalam kenyataanya , iklan rokoknya ditayangkan di siang hari, ya jelas pelanggaran,” tegasnya.

Selanjutnya, iklan produk rokok baik yang dipasang di reklame ataupun di videotron tentunya harus mematuhi ketentuan yang ada sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif.” Kan sudah jelas diatur dalam Pasal 449 ayat (1) huruf b dan d, Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan, tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum dan tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak;” ungkap Susanto.

Terpisah, Camat Baturaja Timur Doni Heridadi, S.STP M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, terkait penayangan iklan produk rokok di videotron ataupun reklame dihimbau untuk menyesuaikan dengan wilayah suatu daerah” Iklan itu sebenarnya sudah lama dipasang, untuk kontennya saja mungkin menyesuaikan dengan lingkungan sekitar, namun demikian kita tidak bisa berkomentar lebih jauh karena perizinanya ada di Bapenda OKU,” kata Camat. Kamis (12/2).

Camat menegaskan, walaupun pemasangan iklan tidak ada larangannya tapi harus disesuaikan dengan tempat dimana lokasi iklan rokok itu akan di pasang.” Yang jelas yang dipermasalahkan adalah materinya, materi iklan yang tidak sesuai karena diletakkan didekat lingkungan sekolah, kalau masalah iklan rokok selama ini kan tidak ada larangannya dan banyak terpasang karena pihak perusahaan sendiri memiliki anggaran besar untuk pemasangan iklan,” pungkasnya. *(yut/red)*

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *