Ulu Musi Empat Lawang, SKI – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Puding Lama dan Batu Bidung laksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Tahun Anggaran (T A) 2024.
“Dihadiri Mawardi Camat Ulu Musi beserta staf, PD, PLD, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK, Danramil dan Polsek Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra – Selatan, hadir juga Pemerintah Desa beserta jajarannya, Pemuka Adat, Toko Agama, Toko Masyarakat dan Masyarakat desa setempat Kamis (29/11/2023).
Acara MusDes ini adalah dalam rangka penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) Tahun Angaran (T A) 2024 yang di laksanakan di dua tempat yakni di Desa Lubuk Puding Lama, dan di Desa Batu Bidung, Kecamatan Ulu Musi.
“Acara ini di Pandu oleh Rudi Hartono,SE dari pihak Kecamatan selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Kegiatan tersebut diawali dengan do’a dan kata sambutan, kata sambutan yang pertama di sampaikan Kepala Desa, setela itu camat, Ketua BPD, Koramil, Polsek Ulu Musi, dan selanjutan prmbacaan usulan usulan dari Masyarakat Desa Melalui Kadus masing – masing Desa.
“Dari beberapa kata sambutan semuanya berkaitan dengan Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dalam penjelasanya menginginkan setiap rencana kegiatan di Desa agar berjalan lancar sesuai dengan prosedur.
“Dilanjutkan pembacaan usulan masyarakat melalui Kadus nya masing – masing, Desa Lubuk Puding Lama, mengusulkan Jalan Usaha Tani, jalan setapak menuju Sungai Musi, Bibit Alpokat, MCK, Seragam Perangkat Desa, Sumur Bor, Kursi Desa, jalan Lingkar Desa, Lampu Jalan Gang, Insentif Guru ngaji, Insentif Guru PAUD, Tim penggerak PKK, dan marbod.
“Sedangkan Desa Batu Bidung, mengusulkan Sumur bor, Drainase, alat persedekahan, tenda mulik Desa, jalan rambat beton, Bibit Ikan, makanan Tambahan balita, Insentif Guru Paud, Insentif Guru ngaji, Insentif Marbod, dan Tim Penggerak PKK, setela itu di lanjutkan Poto bersama.
RKPDes Tahun 2024 ini, berpedoman pada peraturan menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada pasal 22 ayat (4) bahwa RKPDes disusun pada Bulan Juli Tahun berjalan dan ditetapakan paling lambat ahir bulan September Tahun berjalan, RKPDes yang telah disusun di tetapkan dengan peraturan Desa dan di sepakati dan di setujui BPD.
Tahapan berikutnya pembentukan Tim Penyusunan RKPDes sebagai pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa dalam Penetapan sekala Prioritas dari hasil Evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan sistim Informasi Desa.(Editor Dharmawan,SE/Pers Sulman/Red)
![]()











