Lahat ,SKI- Giat Sosial kontrol Bung Nata ketua LSM – BAKKIN Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera – Selatan (Sumsel) sabtu (16/12/2023) pukul 13 : 56 Wib menemukan bangunan
Jalan Cor Beton beton Dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat diduga tidak ada pengawasan dari Dinas terkait pasalnya di lokasi pekerjaan :
1.Tidak ada papan proyek
2.Material pasir batu
bercampur tanah
3.Pengerjaannya Manual
Molen hanya pajangan
4.Volume ketebalan Cor lantai
Bervariasi dari 6 cm / 7cm/
20 cm
5.Pembangunan jalan Cor Beton
Di Desa Kedaton menimpa
Bangunan yang lama
“Berdasarkan 5 Poin temuan tersebut di atas ketua LSM – BAKKIN Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lahat bahwa pekerjaan pembangunan jalan Cor Beton di Dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung di duga keras tidak ada pengawasan atau ada unsur pembiaran dari Dinas terkait.
“Bung Nata Ketua LSM – BAKKIN meyakini KONTRAKTOR DAN DINAS Terkait telah kangkangi SPEK RAB dan GAMBAR yang tertuang dalam SPK sehingga ada dugaan akan merugikan uang Negara dan akan mengecewakan masyarakat pemanfaatan
“Sehubungan dengan hal tersebut BUNG NATA ketua LSM – BAKIN meminta kepada
- KEJARI LAHAT
- POLRES LAHAT
- INSPEKTORAT LAHAT
- BPK
Untuk turun ke lokasi pekerjaan pembangunan Jalan Cor Beton di Dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung,hal ini kalau tidak ada penindakan dari aparat terkait khususnya APH Proyek yang didanai APBD Kabupaten Lahat dan Provinsi maupun Pusat akan melahirkan Mavia Proyek korupsi berjamaah besar – besaran yang akan menimbulkan kerugian Negara mengecewakan pemanfaatan.
“Harapan Bung Nata ketua LSM – BAKKIN
Pembangunan Infrastruktur fisik di Era Reformasi dan otonomi Daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
“Bagaimana tidak, Reformasi dan Desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
“Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
“Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan Pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan Pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program Pemerintah.
“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
“konfirmasi Bung Nata ketua LSM – BAKKIN melalui Chat WhatsApp Nomor: 0812 7331xxxx dan nomor WhatsApp : 0812 7777 xxxx ke Dinas PRKPP ke pak Deprin PPTK dan Pak Mul pada hari Sabtu (16/12/2023) dan Minggu (17/12/2023) WhatsApp nya tidak aktif hingga berita ini ditayangkan.(Editor Dharmawan,SE/Red/Nata/Tim Media)
![]()











