Lahat,SKI – Baru – baru ini pasca berakhirnya masa jabatan Cik Ujang sebagai Bupati Lahat pada 9 Desember 2023 lalu, bermunculan kabar dan temuan warga bahwa ada kendaraan diduga milik Pemerintah Kabupaten Lahat. Jika memang demikian, pertanyaannya, bolehkah Mobil Dinas (Mobdin) berplat merah yang dipakai Pejabat diganti dengan plat Pribadi..?
“Belakangan ini, dijumpai salah satu kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sedang terparkir. Kami menduga, mobil tersebut adalah milik Pemkab Lahat. Karena berplat warna putih dan dengan seri EZ, kalau seri EZ itukan pasti mobil Pemkab Lahat. Sebab selain Pemkab Lahat, tidak ada yang menggunakannya”, kata warga Lahat yang namanya minta disamarkan.
Menurutnya, mobil dengan seri EZ itu plat khusus dan dipastikan itu mobil Dinas yang hanya bisa digunakan oleh pejabat Lahat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya. Pemberian fasilitas mobil Dinas dalam hal ini PNS Pemda, harus disertai Plat Merah ditandai bahwa mobil tersebut adalah hak milik Pemkab Lahat.
“Apakah memang dibenarkan oleh aturan yang berlaku, mobil milik Pemkab diganti dengan plat pribadi..?. Orang yang melakukan penggantian plat nomor polisi mobil dinas Pemkab Lahat tersebut, dapat disanksi dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) bahwa Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)”, urainya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat, Gufron melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Syahrul membantah jika mobil tersebut adalah mobil dinas milik Pemkab Lahat.
“Waalaikumsallam.. Maaf masbro, katik datanye di kami itu. Kalau memang nian mobil pribadi itu”, jawab Syahrul singkat.(Editor Dharmawan,SE/Red/Tim Media)
![]()











