Diduga Money Politik, Caleg DPRD Muba Indra Kesuma Bagikan Uang 200 Ribu

MUBA ,SKI – Ada-ada saja ulah Para Calon Legislatif (Caleg) di kabupaten Musi Banyuasin meskipun sudah memasuki Masa Tenang sejumlah Permainan Kotor dilakukan.

Hal ini bertentangan dengan himbauan Bawaslu Muba serta Peraturan Tentang Pemilu menjurus kepada Politik Uang (Money Politic).

Diduga Permainan Kotor tersebut dilakukan oleh Caleg Parta Nasdem dari Dapil 3 Kabupaten Muba meliputi wilayah Lawang Wetan, Babat Toman, Sanga Desa dan Batang Hari Leko yaitu Indra Kesuma Jaya SH MSi.

Menurut Sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, bahwa sang Caleg membagikan Uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Ia ini dari Caleg Indra Kesuma Jaya dengan Amplop bertulisan Indra Kesuma Dapil 3,” katanya, Senin (12/1/2024).

Ia menerangkan, bahwa sang caleg bermaksud untuk meminta dukungan sekaligus suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Iya itu dia minta dicoblos,” tambahnya.

Diketahui juga, didalam Amplop tersebut diselipkan Kartu Nama Indra Kesuma Jaya SH MSi dan Abusari SH MSi.

Dikutip dari berbagai sumber, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.

Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.”

Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).(Editor Dharmawan SE/Pers Jeri Hardiansyah/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *