MK UBAH SYARAT PENCALONAN PILKADA. TIDAK PERLU LAGI SYARAT KURSI DPRD

OKU,SKI- Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024).

Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/ gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

PILGUB

DPT s.d 2 juta: 10% suara sah

DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah

DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah

DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah

DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah

DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah

DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Dengan adanya keputusan ini ketua DPD PSI Kabupaten ogan komering Ulu Adv susanto, SH, MH mengucapkan bersyukur karna hal ini memberikan peluang kepada partai nonperlemen untuk memajukan kader kader partai terbaik dan keputasan ini akan menjadi aturan sebagi dasar hukum kedepan. (Adv/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *