Material Diduga dari Galian Tanpa Izin, Proyek Ban Lima Rp13 M Jadi Sorotan Publik
KUALA TUNGKAL, Suarakeadilanindonesia.id – Proyek peningkatan jalan di Ban Lima (V), Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang menelan anggaran lebih dari Rp13 miliar dari APBD murni 2025, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih berjalan mulus, publik justru mempertanyakan legalitas sumber tanah material yang dibeli oleh rekanan proyek.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan bahwa material tanah urug berupa tanah pasir atau hangat sebenarnya dapat diambil dari Desa Batang Lumut, Kecamatan Betara. Daerah tersebut diketahui memiliki lokasi galian C resmi yang telah mengantongi izin lengkap. Namun, pemanfaatan tanah dari lokasi legal itu dinilai akan meningkatkan biaya proyek secara signifikan karena jarak dan biaya angkut yang lebih besar.
Di tengah situasi itu, muncul dugaan bahwa rekanan justru melirik Desa Kelagian sebagai sumber material. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, sebab dari hasil investigasi lapangan, Desa Kelagian diduga tidak memiliki galian C berizin. Jika benar material diambil dari lokasi tanpa izin tersebut, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan tambang galian C.
Polemik semakin menguat ketika muncul pertanyaan mengenai arahan dari dinas teknis. Apakah dinas terkait benar telah menunjuk Batang Lumut sebagai sumber tanah resmi? Jika ya, maka dugaan pengambilan tanah dari Kelagian yang tidak memiliki izin harus menjadi perhatian serius dan memerlukan penyelidikan lebih jauh.
Selain isu izin, publik juga menyoroti mekanisme pembayaran pajak (faktur) atas transaksi material tanah. Hingga kini belum ada kejelasan terkait skema pajak yang akan diberlakukan apabila material benar diambil dari sumber yang tidak berizin, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan (Bina Marga) Dinas PUPR Tanjab Barat, Donri Manik, ST., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan tim media terlihat sudah dibaca, namun tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Publik mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan memastikan proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan sesuai aturan. Transparansi sumber material dan kepatuhan terhadap ketentuan galian C diharapkan menjadi perhatian utama agar proyek tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga bebas dari dugaan pelanggaran hukum. (Tim)
![]()











