BATURAJA, SKI- Pemasangan reklame, iklan produk salah satu merk rokok di kawasan Jalan HOS. Cokro Aminoto Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur dinilai warga melanggar aturan.” Iklannya dipasang didekat kampus S2 Universitas Baturaja dan ada 3 sekolahan yang berada tidak jauh dari tempat iklan rokok itu dipasang, salah satunya SD Negeri 5 Oku,” ujar Anton Sujarwo (56) Warga Lorong Pontas Kecamatan Baturaja Timur. Kemarin (29/01)
Sebelumnya, Anton pernah secara langsung datang ke pihak Djarum karena produk merk rokok tersebut masih dibawah naungan group Djarum, namun sayangnya tidak mendapat respon positif dari pihak perusahaan,” Saya datang ke sana, ingin menanyakan kenapa iklan rokok Chief dipasang dekat dengan kampus Unbara tapi tidak diizinkan masuk oleh petugas satpamnya,” ungkap Anton.

Praktisi Hukum Susanto SH MH mengatakan, jika ada pemasangan produk iklan yang dipasang di lokasi yang dekat dengan satuan pendidikan sangat jelas melanggar aturan dan seharusnya ditanggapi serius oleh dinas terkait,” Yang jelas hal itu sudah melanggar ketentuan PP No 28 tahun 2024 tentang kesehatan bagian Pengamanan Zat Adiktif ,” katanya.
Dalam ketentuan Pasal 449 ayat 1 huruf b dan d PP No. 28 tahun 2024 ini, lanjut Susanto, disebutkan Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan dengan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum; kemudian tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
” Kalau iklan rokok yang dipasang di sana (Jalan Hos Cokro Aminoto,red) menurut saya tentu berdekatan sekalli dengan satuan pendidikan dalam hal ini Kampus S 2 Universitas Baturaja dan Sekolah Dasar, untuk jarak 500 Meter sesuai dengan ketentuan peraturan ini, secara kasat mata bisa jadi kurang dari 500 meter tapi kita tidak bisa menyimpulkan melanggar atau tidaknya karena hal itu kewenangan dari pemerintah setempat, silahkan saja pihak terkait melihat langsung ke lapangan dan tentunya apabila terbukti melanggar harus ada sanksi tegas dari pemerintah,”ungkap Susanto.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Imron, Hs., ST M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dilapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.” Nanti kita kroscek dan tinjau ulang perizinannya,,” ujarnya. (Red)
![]()











