Dugaan Monopoli Instalasi Listrik di Tungkal 1 Diklarifikasi, Warga Sebut Hasil Musyawarah Bersama

Dugaan Monopoli Instalasi Listrik di Tungkal 1 Diklarifikasi, Warga Sebut Hasil Musyawarah Bersama

Kuala Tungkal, Suarakeadilanindonesia.id – Kabar dugaan monopoli pemasangan instalasi listrik yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mulai menemui titik terang. Informasi tersebut ternyata berkaitan dengan pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) di Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).


Isu yang beredar menyebutkan adanya penguasaan pemasangan instalasi listrik oleh pihak tertentu dengan biaya Rp 2.200.000 untuk daya 900 VA dan Rp 2.800.000 untuk daya 1.300 VA, ditambah dugaan pungutan Rp 100.000 per rumah. Narasi ini pun memicu beragam reaksi warganet dan menimbulkan asumsi adanya pungutan sepihak.


Namun, klarifikasi dari tingkat lingkungan menyebutkan hal berbeda. Ketua RT 17 Desa Tungkal 1 menegaskan bahwa besaran biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama melalui musyawarah antara warga, perangkat desa, dan pihak jasa yang membantu proses pengurusan.


“Biaya itu sudah hasil musyawarah bersama. Tidak ada paksaan ataupun pungutan sepihak. Kami justru merasa terbantu dan berterima kasih karena pengurusan jadi lebih mudah,” ujarnya saat dikonfirmasi.


Ia juga menjelaskan bahwa warga sepakat menunjuk satu orang, yakni Muttaqin, untuk membantu proses tersebut atas dasar kepercayaan dan kedekatan sebagai warga setempat.

“Kalau tidak dibantu, warga juga repot karena harus mengurus sendiri dan bisa mengganggu pekerjaan lain. Bang Muttaqin ini warga kami, kami minta bantu atas nama pribadi. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya di Satpol PP,” jelasnya.


Terkait tidak dibukanya kesempatan bagi jasa lain, Ketua RT 17 menegaskan hal itu juga berdasarkan kesepakatan awal. “Kami tidak menerima jasa dari pihak lain karena dari awal sudah sepakat minta bantuan ke bang Muttaqin. Kalau ada jasa lain masuk, nanti pertanggungjawabannya bagaimana, karena tidak ada kesepakatan,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala PLN Ranting Kuala Tungkal, Yosa, menegaskan bahwa Program Lisdes di Tanjab Barat tidak hanya dilaksanakan di Desa Tungkal 1, tetapi juga mencakup Desa Kelagian (Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Tebing Tinggi), Desa Bram Itam Kiri (Dusun Parit Potong RT 14), serta Desa Muara Danau (Lubuk Kambing).


Ia menjelaskan, pembangunan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dalam program Lisdes tidak dipungut biaya karena sepenuhnya dibiayai oleh program pemerintah.

“Biaya yang dikenakan hanya untuk pasang baru pelanggan PLN. Rincian biaya resmi bisa dicek langsung melalui aplikasi PLN Mobile atau situs web resmi PLN,” tegasnya.


Berdasarkan data yang dihimpun, Program Listrik Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses listrik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guna mendorong peningkatan kualitas hidup serta perekonomian masyarakat desa. Meski penyambungan jaringan ke rumah warga bersifat gratis, masyarakat tetap menanggung biaya instalasi listrik di dalam rumah, pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta pembayaran listrik bulanan sesuai tarif subsidi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Tungkal Ilir dan Pemerintah Desa Tungkal 1 belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang sempat viral tersebut. (Andi/tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *