Kuala Tungkal, Suarakeadilanindonesia.id – Pengembalian kerugian negara dalam proyek pembangunan pintu air di Parit 9, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus bergulir. Hingga Selasa (10/02/2026), total dana yang telah dikembalikan kontraktor ke Kas Daerah (KASDA) tercatat sebesar Rp400 juta.
Meski demikian, tuntutan agar kasus ini tetap diproses secara pidana justru semakin menguat. Proyek tahun anggaran 2025 tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp700 juta. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu, pihak kontraktor diminta untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Kabid Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin, membenarkan adanya tambahan pengembalian dana.
“Kemarin sudah ditambah pengembalian, jadi total menjadi Rp400.000.000,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, kontraktor telah lebih dahulu menyetorkan Rp300 juta. Dengan tambahan Rp100 juta terbaru, jumlah pengembalian kini mencapai Rp400 juta, meski masih menyisakan kekurangan dari total temuan BPKP.
Namun, di tengah proses pengembalian tersebut, sejumlah kalangan menilai langkah administratif saja tidak cukup. Pengamat hukum, Heri, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana apabila unsur korupsi terpenuhi.
“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana atau blacklist. Efek jera harus ada,” tegasnya.
Menurut Heri, terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan apabila ditemukan pelanggaran dalam proyek jasa konstruksi, yakni UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena ancaman hukumannya lebih berat. Apalagi jika ada unsur kesengajaan seperti mark-up, penggelapan, atau praktik melawan hukum lainnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 memang memberikan waktu 60 hari bagi pihak yang merugikan negara untuk mengembalikan kerugian. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila telah terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Jika dalam perkembangan selanjutnya ditemukan indikasi kuat tindak pidana, hasil temuan dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diproses lebih lanjut tanpa terpengaruh oleh pengembalian dana yang telah dilakukan.
Hingga kini, proyek pintu air tersebut masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Andi/tim)
![]()











