Lahat, SKI– PT Bukit Bara Alam (BBA) diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap hukum dengan tetap mengoperasikan armada angkutan batu bara di jalan lintas negara. Praktik ini secara terang-terangan menabrak Instruksi Gubernur Sumatera Selatan No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang total angkutan batu bara melintas di jalan umum per 1 Januari 2026.
Berdasarkan laporan masyarakat di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, armada PT BBA terpantau masih melenggang bebas pada siang hari, mulai pukul 09.00 WIB hingga tengah malam. Hal ini memicu keresahan warga terkait kemacetan, risiko kecelakaan, dan polusi udara yang kian memburuk.

Desakan Tindakan Tegas dari LSM BAKKINKetua DPC LSM-BAKKIN Kabupaten Lahat, Bung Nata, menyatakan bahwa tindakan PT BBA adalah bentuk pelecehan terhadap wewenang pemerintah daerah dan undang-undang.
”Kami menerima laporan valid dari masyarakat Merapi Timur. PT BBA seolah kebal hukum, tetap beroperasi di jalan negara di siang bolong. Ini jelas melanggar Instruksi Gubernur dan UU Minerba,” tegas Nata kepada awak media, Jumat (24/4/2026). Nata mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan administratif seperti “putar balik”, tetapi langsung ke sanksi yang lebih berat.”
Jangan hanya tilang. Kami menuntut evaluasi total hingga pencabutan izin usaha (IUP) bagi perusahaan yang tidak patuh. Jika progres jalan khusus tidak ada, hentikan operasionalnya sekarang juga!” tambahnya.
Landasan Hukum yang DilanggarPelanggaran ini berpotensi menyeret perusahaan ke dalam konsekuensi hukum serius berdasarkan:UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Kewajiban mutlak menggunakan jalan khusus untuk angkutan tambang.
Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11/004/2025: Larangan penggunaan jalan negara, provinsi, dan kabupaten bagi batu bara sejak awal tahun 2026.UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Pelanggaran fungsi jalan nasional.Pihak Perusahaan Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBA belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui Humas PT BBA, Bambang, pada Jumat (24/4/2026) melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-6749-XXXX, tidak mendapatkan respons meskipun status telepon dalam keadaan aktif.
Sikap bungkam pihak perusahaan memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap aturan yang telah ditetapkan demi mengejar keuntungan semata di atas kepentingan umum.(Editor Dharmawan SE/Nata/Red/Tim)
![]()











