PALI, SKI-, Gelombang kemarahan insan pers tak terbendung di Bumi Serepat Serasan. Di bawah terik matahari, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers PALI melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Pemerintah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Senin (4/5/2026) kemarin

Aksi ini dipicu oleh pernyataan kontroversial Bupati Asgianto yang dinilai merendahkan dan mengintimidasi profesi jurnalis. Dalam orasinya, para jurnalis mengecam keras ucapan Bupati yang menyebut bisa “menjahili” wartawan cukup dengan sekali telepon kepada Kapolres dan Kajari.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal yang nyata dan mencederai martabat pers sebagai pilar keempat demokrasi. Trauma Kriminalisasi 2020 Jangan Terulang
Penanggung Jawab Aksi, Efran, dalam orasi yang menggetarkan, mengingatkan kembali luka lama sejarah pers di PALI. Ia menegaskan bahwa jurnalis PALI belum lupa akan kasus kriminalisasi tahun 2020 yang menjerat Efran, Enggi Brama Nova, dan Eddi Saputra hanya karena pemberitaan kritis. “Kami datang membawa luka sejarah yang belum kering. Luka itu tidak boleh terulang kembali! Jangan lagi ada upaya membungkam kebenaran dengan jeruji besi,” teriak Efran di hadapan massa aksi.
6 Tuntutan Harga MatiAliansi Insan Pers PALI secara resmi menyampaikan pernyataan sikap tertulis yang memuat enam poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten PALI, di antaranya:
1. Hentikan Kriminalisasi: Mendesak agar tidak ada lagi jurnalis yang dipidana karena tugas profesinya.
2. Permohonan Maaf Terbuka: Menuntut Bupati Asgianto menarik ucapan “menjahili” wartawan dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.
3. Hormati UU Pers: Mendesak Pemkab PALI mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Implementasi MoU Dewan Pers-Polri: Meminta aparat penegak hukum mengedepankan mekanisme sengketa di Dewan Pers, bukan langsung ranah pidana.
5. Ekosistem Pers Sehat: Menciptakan ruang aman bagi pemberitaan tanpa intimidasi.
6. Tindak Oknum Pemeras: Mendukung tindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk pemerasan atau hoax. “Pers adalah mitra dalam membangun daerah, bukan musuh yang harus dijahili. Kritik itu obat bagi pemerintahan yang bersih, bukan ancaman yang harus dibungkam,” tegas Efran menutup orasinya. Respon Pemkab PALI: “Pers Adalah Mitra Strategis”
Menanggapi aksi tersebut, Bupati PALI melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Haryono, menemui massa aksi dan membacakan pointer pernyataan resmi pemerintah. Haryono menyampaikan apresiasi atas kepedulian para jurnalis dalam menjaga iklim demokrasi di PALI.”
Pemerintah Kabupaten PALI senantiasa menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Haryono di hadapan massa aksi.
Terkait isu kriminalisasi yang disuarakan, Haryono menegaskan bahwa setiap proses hukum hendaknya berjalan secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang bijak di masa depan.”
Kami memandang bahwa komunikasi yang santun, terbuka, dan penuh kehati-hatian merupakan kunci menjaga hubungan baik antara pemerintah dan insan pers. Apabila terdapat perbedaan persepsi, kami berharap dapat ditempuh melalui dialog yang jernih dan konstruktif,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Haryono mengajak seluruh pihak, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PALI, untuk menjadi jembatan komunikasi guna memperkuat sinergi demi pembangunan daerah yang harmonis.Aksi heroik ini merupakan puncak dari kegelisahan panjang para kuli tinta di PALI. Sebelumnya, gelombang protes juga telah menyasar gedung wakil rakyat sebagaimana dilaporkan dalam laporan utama tintamerah.co: PALI Membara, Aliansi Insan Pers Geruduk DPRD Tuntut Bupati Cabut Pernyataan Intimidatif.
Perjuangan ini juga didorong oleh keprihatinan atas nasib rekan sejawat yang sempat terpuruk akibat jeratan hukum, seperti diulas dalam artikel Jeritan Hati Jurnalis PALI dan Tangis Istri serta Mimpi Anak yang Terkubur, serta dukungan penuh dari Ketua DPRD PALI dalam Pasang Badan, H. Ubaidillah Janji Lindungi Wartawan.
Aliansi Insan Pers PALI, Efran, saat menyampaikan orasi panas di depan Kantor Pemkab PALI, Selasa (30/4/2026). Massa menuntut Bupati Asgianto mencabut pernyataan intimidatif dan mendesak penghentian praktik kriminalisasi terhadap jurnalis di Bumi Serepat Serasan.(Editor Dharmawan SE/Jeri Hardiansyah/Red/Tim)
![]()











