Lahat,SKI – Dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera – Selatan (Sumsel)
“Kadis Dishub Kabupaten Lahat H.Deswan Irsyad Ketika dikonfirmasi Awak Media diruangan kerjanya baru – baru ini,”Mengatakan Trotoar adalah hak pejalan kaki untuk mengunakannya trotoar ini disediakan dan dibangun oleh Pemerintah
“Kegunaannya,”Selain untuk mempercantik dan memperindah Kota yang juga digunakan untuk pejalan kaki melewati di kiri kanan bahu jalan terdapat trotoar demi keamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki,trotoar yang sudah ada ataupun yang sedang dibangun ini adalah merupakan hak pejalan kaki untuk dipergunakan.”Terangnya.
“Sebagaimana dikatakannya,” Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung bagi pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas berupa trotoar.
“Diutarakannya,”Trotoar tersebut merupakan pelayanan para pengguna bagi pejalan kaki. Kita harus jamin keamanan dan kenyamanan,Seperti yang disampaikan oleh Bupati Lahat H.Cik Ujang,SH dan arahannya agar di fasilitasi pembuatan trotoar disamping untuk keindahan Kota dan juga dapat dipergunakan bagi pejalan kaki,” ungkap Deswan Irsyad yang akrab disapa Icad pada Media ini di ruang kerjanya.
“Selain itu juga,”Beliau menambahkan, terkait dalam hal ini untuk melakukan penegakan PERDA Kewenangan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) namun tetap berpedoman dalam suatu koridor dalam Koordinasi Terpadu secara menyeluruh di setiap OPD untuk pencapaian Visi dan Misi Lahat Bercahaya,”Ujarnya.(Editor Dharmawan,SE/Pers Ferizal Tim)
![]()











