Kabupaten Seluma Bengkulu ,SKI – Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) wanita di Kabupaten Seluma berinisial (L) diduga menjadi istri kedua oknum ASN Eselon II salah satu Kepala Dinas (Kadis) diruang lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Secara agama dan dimata masyarakat umum mungkin pernikahan diantara kedua oknum tersebut tidak ada persoalan, namun secara aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Pada Pasal 4 ayat (2) PP tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”. Sementara pernikahan kedua oknum ASN yang disinyalir sudah sejak lama itu hingga mencuatnya pemberitaan justru tidak dikenakan sanksi sama sekali.
“Mirisnya pihak penyelenggara Pemerintah itu sendiri terkesan tutup mata dengan adanya persoalan ini. Seharusnya, berdasarkan sanksi yang diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, ASN Wanita yang terbukti menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Seperti data yang berhasil dihimpun serta yang sempat diperbincangkan di media sosial akhir-akhir ini bahwa sang suami tega membuat surat pernyataan palsu demi mendapatkan rekomendasi menikahi seorang ASN berinisial tersebut diatas yang saat ini berdinas di lingkungan Pemda Kabupaten Seluma.
Tidak hanya itu, bahkan di Kabupaten Seluma ada dugaan pejabat eselon II Kabupaten Seluma merupakan isteri kedua dari pejabat eselon III yang juga berdinas di Lingkungan Pemda Seluma.
Sebelum berita ini diterbitkan, Awak Media ini sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada oknum Kadis, namun sayangnya tidak berhasil ditemui dan pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan WhatsApp sampai saat ini nomornya tidak bisa dihubungi.(Editor Dharmawan SE/Pers Yoyon/Tim)