Lahat,SKI – Ratusan Massa dari Forum Perangkat Desa dari 3(Tiga ) Kecamatan diantara nya Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Mulak Ulu, dan Kecamatan Tanjung Tebat sekira pukul 10.00 wib kembali mengelar aksi Damai tepat nya di Halaman Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan
” Yang mana sebelum nya telah beberapa kali melakukan upaya dengan menyampaikan Surat pengaduan, Somasi,Petisi. Dan Audensi Langsung dengan Bupati lahat serta telah berulang mengelar Aksi yang sekarang digelar sebagai tindak lanjut
terkait berlarut larut permasalahan Perangkat Desa tersebut namun sampai hari tak kunjung ada penyelesaian dari pemerintah setempat
Aksi Demo yang digelar di pimpin oleh Koordinator lapangan Abdul Sighat Pauti dan Koordinator Aksi Denly Hoper didampingi Aktivis Senior Bung Elan Setiawan selain menyampaikan Orasi Tuntutan juga dengan meletakan Dua Keranda Mayat, dan Karangan Bunga, sembari mengumandangkan Ayat Yasin bersama sehingga menyimbolkan Permendagri yang ada sudah Mati
Elan Setiawan dalam orasi nya menyampaikan dasar Kemendagri nomor 67 tahun 2017 Tentang Perubahan Kemendagri nomor 83 tahun 2015l bahwa pada Pengangkatan Pemberhentian perangkat Desa di 3(Tiga) Kecamatan diatas jelas jelas telah melanggar ketentuan dan perundang undangan yang ada
Apakah Negara Republik Indonesia ini sama seperti Otoriter Pemerintahan Kerajaan sehingga Para Kades Se Kendak Jidat (semau nya); bertindak melakukan Kewenangan memberhentikan dan mengangkat para Perangkat Desa ” Tegas Bung Elan”
Ditambahkan kan Abdul Sighat Pauti Mengutarakan kepada Kapolres Lahat Untuk dapat memanggil dan melakukan Pemeriksaan kepada Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kota Agung , Kecamatan Mulak Ulu. Dan Kecamatan Tanjung Tebat dikarena kan mereka telah melanggar aturan dan merugikan masyarakat khusus nya para perangkat Desa sehingga patut untuk diberikan sangsi tegas
Termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Lahat turut serta berenergi melakukan pemeriksaan dan MengAudit proses Penghentian dan Pengangkat para Perangkat Desa di tiga kecamatan tersebut yang terkesan Amburadul dan melanggar Mekanisme tata tertib Aturan Proses Pemberhentian dan Pengangkatan para Perangkat Desa
Selang beberapa waktu kemudian sebanyak 15 orang Perwakilan diundang dalan off room di ikuti Perwakilan dari Pemkab Lahat Ass 1, Kepala Kantor PemDes, Polres Lahat, Sat Pol PP dan Damkar dan Camat di tiga Wilayah yang bermasalah
” Untuk dilakukan mediasi tidak lanjut dari masing masing camat dalam waktu tujuh hari ke depan akan menyampaikan dan akan melakukan pemanggilan,serta pemeriksaan kepada para kades dalam wilayah tiga kecamatan tersebut
Selama kegiatan Aksi terpantau dengan kondisi yang tertib dan Aman(Editor Dharmawan SE/Pers Putra /Tim)
![]()











