Ini Tanggapan H Amran,MD,SH Anggota DPRD PALI Dari Partai PBB Atas Ketidakhadiran Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyetujuan/Pengesahan 2 Raperda

PALI, SKI- Dalam hal ini diungkapkan H. Amran,MD,SH selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Bulan Bintang (PBB) ketika dikonfirmasi Awak Media Selasa (24/12/2024)

“”Mengatakan,”Ketidakhadiran saya pada saat rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada senin,23 Desember 2024 dengan Agenda penyetujuan/pengesahan 2 (Dua) Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten PALI menuai berbagai macam tanggapan,.”Oleh sebab itu saya mencoba meluruskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang di ajukan ke DPRD adalah :

1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PALI 2025 – 2045.2. Raperda Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.”Jelasnya.”Dikatakan H Amran, MD,SH Politisi Partai PBB ini,”Menjelaskan,”Kejadian ketidak hadiran beberapa kawan – kawan anggota DPRD kemarin,bagi kami merupakan hak berpolitik,baik secara fraksi maupun individu masing – masing anggota yang mungkin saja didasari dari pemahaman terhadap Tata Tertib.”Ungkapnya “

Oleh sebab itu,” /Saya secara pribadi dan Partai (PBB) berasumsi bahwa dua Raperda yang diajukan dan telah masuk di jadwal Bapemperda untuk di bahas dan di tindaklanjuti di Fraksi – Fraksi dan Komisi serta Pansus DPRD Kabupaten PALI ” Merupakan Agenda yang telah di rumuskan Bamus akan tetapi Terhadap Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) saya berpandangan bahwasannya semestinya harus di selaraskan dulu dengan program Visi dan Misi Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya dan dapat mengimplementasikan program – program Pemerintah Pusat untuk pengembangan Daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah digariskan dalam kurun waktu yang tertuang dalam Raperda RTRW tersebut.”Tuturnya.”

Disampaikan H Amran,MD,SH,”Paripurna kemarin adalah jadwal pengesahan terhadap Raperda yang diajukan diatas, saya tidak menyepakati terhadap Raperda RTRW 2025 – 2045  yang diajukan sekarang dengan segala yang saya utarakan diatas,” Namum Paripurna kemarin katanya hanya mengesahkan 1 (satu) Raperda saja yakni Raperda Ketertiban umum namun Raperda RTRW tidak ada Berita Acara nya bahwa Raperda tersebut batal di bahas di forum AKD DPRD Kabupaten PALI.Demikian terima kasih.”Tutupnya.(Editor Dharmawan,SE/Red/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *