Proyek DAU Rp483 Juta di Rantau Badak Retak, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Proyek DAU Rp483 Juta di Rantau Badak Retak, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Kuala Tungkal,  Suarakeadilanindonesia.id – Proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski baru rampung sekitar dua bulan lalu, kondisi fisik jalan tersebut sudah mengalami kerusakan serius.

Proyek yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp483 juta dari DAU Tahun Anggaran 2025 itu kini terlihat retak dan berdebu di sejumlah titik sepanjang badan jalan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek dilakukan tidak sesuai standar kualitas yang semestinya.

Hasil pantauan media di lapangan pada Selasa (30/12/2025) menunjukkan, badan jalan rabat beton sudah mengalami keretakan meski belum lama dimanfaatkan. Warga menduga, kerusakan tersebut disebabkan oleh penggunaan material berkualitas rendah serta lemahnya pengawasan saat pelaksanaan pekerjaan.

“Dengan anggaran hampir setengah miliar rupiah, seharusnya jalan ini kuat dan tahan lama. Tapi kenyataannya, baru dua bulan sudah rusak,” keluh salah seorang warga setempat.

Warga pun menyayangkan anggaran besar yang digelontorkan pemerintah tidak dimanfaatkan secara optimal. Mereka menilai kondisi ini bukan kali pertama terjadi dan terkesan berulang setiap tahun pada proyek-proyek yang bersumber dari dana kelurahan.

“Hampir setiap tahun seperti ini. Baru satu atau dua bulan selesai, sudah rusak. Kami minta Inspektorat Tanjab Barat tidak tutup mata dan serius mengusut pengerjaannya,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Rantau Badak selaku pengguna dan penanggung jawab anggaran DAU belum berhasil dimintai keterangan, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.

Berdasarkan data yang dihimpun media di lapangan, pada tahun anggaran sebelumnya, proyek yang dikelola Kelurahan Rantau Badak juga sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada pengembalian kerugian negara.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersikap tegas, mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam pengerjaan proyek, serta memberikan sanksi yang jelas agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan keuangan negara. (Andi/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *