TANJAB BARAT, Suarakeadilanindonesia.id – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika saat bersembunyi di kawasan kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Rabu (17/6/2026).
Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama tim Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua buronan tersebut.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam guna memastikan keberadaan para DPO.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi persembunyian kedua DPO, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan. Alhamdulillah, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial Fikri Permana alias Benjo (28) dan Ryatina alias Ria (28). Keduanya merupakan warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut pihak kepolisian, kedua tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika yang diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
AKP Agus Alexander Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian melalui informasi yang diberikan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku narkotika dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dengan tertangkapnya dua DPO tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. (Yan/*)
![]()











