MK UBAH SYARAT PENCALONAN PILKADA. TIDAK PERLU LAGI SYARAT KURSI DPRD
OKU,SKI- Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024). Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%). MK menetapkan syaratContinue Reading
![]()




















