Polsek Buay Madang Berhasil Tangkap Begal Motor Yang Meresahkan

OKU Timur,SKI-Polres OKU Timur melalui Polsek Buay Madang telah berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan /Curas dengan di kenakan pasal 365 KUHPidana pada hari jumat (19/04/2024) sekira pukul 08.45 wib.Polsek Buay Madang bersama anggota berhasil menangkap salah satu begal yang sering meresahkan warga khusus nya di wilayah hukum Polsek Buay Madang. Kapolsek Buay Madang AKP Azman menceritakan kronologis kejadian” Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 11.30 WIB di Jalan Lintas Komering Dusun Proyek Desa Muncak Kabau Kecamatan BP. Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur pada saat korban bersama temannya pulang dari Pagar alam dengan mengendarai 3 (tiga) Unit sepeda motor dan melintas di Jalan Lintas Komering Dusun Proyek Desa Muncak Kabau Kecamatan BP. Bangsa Raja Kabupaten. OKU Timur dan pada saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian. kemudian salah satu sepeda motor milik teman korban mengalami Lepas Rantai selanjutnya korban bersama dengan teman korban berhenti dan korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan turun dari motor untuk membantu teman korban, selanjutnya datang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan langsung mendekati sepeda motor milik korban yang di parkirkan di pinggir jalan, merampas sepeda motor milik korban sambil berusaha menghidupkan sepeda motor milik korban, selanjutnya korban mencoba menarik stang motor miliknya dan kemudian pelaku memukul korban dan pelaku mengeluarkan senjata api laras pendek dan menodongkan kearah korban. Kemudian pelaku berhasil menghidupkan motor milik korban dan membawa kabur motor milik korban tersebut”.terang KapolsekBerdasarkan beberapa Laporan Polisi tersebut Kapolsek Buay Madang AKP AZWAN, SH., MH memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang pelaku atas beberapa kejadian di Wilkum Polsek Buay Madang. Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 Kapolsek Buay Madang AKP AZWAN, SH., MH bersama anggota Polsek Buay Madang mendapat informasi keberadaan Pelaku yang sedang berada di Rumah yang ditumpanginya di Dusun Suka Makmur Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, kemudian sekira jam 08.30 WIB Kapolsek Buay Madang dan personil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku dikarenakan pelaku melarikan diri keareal persawahan belakang rumah ketika melihat petugas akan melakukan penangkapan pelaku langsung kabur tetapi dengan sigap anggota Polsek Buay Madang berhasil menangkap dan mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Buay Madang guna penyidikan lebih lanjut.Pelaku berinsial CS (30) warga desa Negeri Pakuan Kecamatan BP Peliung Sedangkan satu lagi masih buron dan kami sudah mengetahui indentitasnya “Kami masih memburu satu orang pelaku lainnya,” kata Kapolsek Buay Madang AKP Azwan.. “Tersangka atas nama inisial CS kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan,dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(kiwan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *