Lahat,SKI – Penghitungan Ulang
Surat Suara Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat
Dilaksanakan Di kantor KPU
Pada Rabu (19/06/24)
Bertempat di halaman kantor KPU kabupaten Lahat
Rapat pleno terbuka Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU .DPR.DPRD.XXII/ 2024
“Menindaklanjuti pada berita acara perhitungan ulang Surat Suara Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang , TPS 1 dan Tps 2 Desa Padang Perigi ,dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Nahudin.”Mengatakan diduga adanya kecurangan yang di lakukan KPU kabupaten Lahat Provinsi Sumsel,maka ia bersama-sama para Kades beserta masyarakat se Kecamatan Pagar Gunung.
Menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Lahat ,mengawal suara Golkar Dapil 4,apabila terjadi kecurangan di KPU Kabupaten Lahat Maka,Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Nahudin beserta masyarakat
Akan melapor ke Aparat Penegak Hukum/ Polres Lahat dan Polda Sumsel,
“Dikatakannya.”Kami ketua Forum Kades beserta masyarakat menilai ,bahwa yang sudah di Pleno atau di tetapkan KPU Lahat,beberapa bulan yang lalu itu suara yang benar.
“Kami berpedoman dengan C1 dan Pleno yang sudah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.Tegasnya
(Editor Dharmawan,SE/Pers Nopiarman.S.I.P/Tim)
![]()











