Seluma Bengkulu,SKI – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB telah dimulai di banyak daerah untuk tahun ajaran 2024/2025. Salah satu jalur penerimaan calon peserta didik adalah afirmasi, prestasi ,dan perpindahan orang tua yang dimulai pada hari Rabu 19/6/2024
Berdasarkan sosialisasi PPDB tingkat SMA yang diliput oleh media di seluma dihari pertama ini cukup banyak pendaftar yang mendatangi SMAN 8 Seluma,untuk pelaksanaan yang dimulai pada hari ini, Rabu 19 Juni 2024 tersebut berdasarkan aturan atau petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Dodi,Spd Selaku Ketua panitia pelaksana PPDB SMAN 8 Seluma mengatakan ” untuk PPDB dihari pertama ini adalah orang tua beserta calon siswa datang untuk menanyakan apa saja berkas yang harus dilengkapi,untuk pertama sekali itu harus mendaftar secara online dulu bisa daftar melalui Handphone dan nanti akan mendapatkan bukti pendaftaran online dan bukti itu kemudian di cetak “Dodi”
“Untuk jam pelayanan pendaftaran dimulai pukul 8.00 wib sampa berahir jam kerja” tambah Dodi”
Berikut ini adalah Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut
Seleksi / Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu
Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dang melampirkan surat perpindahan orang tua.
Seleksi / Jalur Prestasi
Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari :
- Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik,piagam, sertifikat
Adapun jadwal PPDB SMAN 8 Seluma meliputi
Jalur afirmasi, prestasi ,perpindahan orang tua
Dibuka pada tanggal 19 Juni s.d 21 Juni 2024,
Pendaftaran jalur zonasi
Dibuka pada tanggal 25 Juni s.d 28 Juni 2024,
Adapun mengenai syarat _syarat umum adalah sebagi :
1.usia minimal 21 tahun per 1 juli 2024
2 memiliki ijazah /STTB Smp sederajat
3.Surat keterangan hasil ujian
4.Akta kelahiran
5.kartu keluarga
6.KTP orang tua
7.semua persyaratan diatas asli dan foto copy legalisir
8.mengisi pendaftaran online
9.semua persyaratan online dalam bentuk PDF.(Editor Dharmawan SE/Pers Yoyon/Tim)
![]()











