Setahun Tak Terdeteksi, WNA Rohingya di Tanjabbar Bongkar Lemahnya Pengawasan Imigrasi

KUALA TUNGKAL, Suarakeadilanindonesia.id — Diduga terjadi kelalaian dalam pengawasan, Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal disebut-sebut kecolongan setelah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya diketahui telah tinggal dan beraktivitas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) selama kurang lebih satu tahun tanpa terdeteksi. Temuan ini terungkap usai konferensi pers yang digelar pihak Imigrasi, Jumat (5/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Imigrasi Kuala Tungkal mengungkapkan bahwa WNA Rohingya itu diamankan saat hendak memperpanjang paspor. Namun, di balik proses itu, terbuka fakta bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Tanjabbar dinilai sangat lemah.

Berdasarkan presrilis Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, WNA tersebut ternyata telah memiliki sejumlah dokumen kependudukan Indonesia. Dokumen itu didapatkannya saat tinggal di beberapa daerah berbeda, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran yang diperoleh saat berdomisili di Batam, serta SIM C yang diterbitkan di Jakarta. Seluruh dokumen itu diduga digunakannya agar dapat hidup di Indonesia layaknya Warga Negara Indonesia.

Tak hanya itu, WNA berinisial tersebut juga mengaku telah menetap di Kabupaten Tanjabbar sejak tahun 2024, bekerja sebagai kenek truk ekspedisi, bahkan diketahui telah menikah secara siri dengan seorang warga setempat.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang WNA dapat masuk, tinggal, bekerja, dan membangun kehidupan selama setahun tanpa terpantau aparat imigrasi? Dan apakah benar hanya satu WNA yang berhasil masuk secara ilegal, atau ada lebih banyak yang luput dari pantauan?

Sementara itu, pihak Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Mursalim, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan rutin di berbagai titik yang dianggap rawan menjadi jalur masuk WNA ilegal.

“Termasuk perusahaan-perusahaan besar di wilayah Tanjabbar juga tidak luput kami lakukan pengawasan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat pagi (5/12/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap WNA pekerja perusahaan tetap dilakukan, baik secara administrasi maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran,” tambahnya.

Selain itu, Mursalim menjelaskan bahwa pihaknya rutin memberikan imbauan kepada perusahaan terkait WNA ilegal serta kerap melakukan operasi gabungan bersama instansi terkait untuk mengantisipasi masuknya WNA tanpa dokumen sah.

“Kami juga memantau keluar masuknya tenaga kerja asing di tiap-tiap perusahaan, dan sejauh ini semua terpantau dengan baik sesuai ketentuan,” tutupnya.

Meski demikian, temuan seorang WNA Rohingya yang mampu tinggal dalam waktu lama tanpa terdeteksi memunculkan sorotan publik terkait efektivitas pengawasan imigrasi di Tanjabbar. Publik kini menunggu langkah tegas dan evaluasi dari pihak terkait untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *