Masuk Tanjab Barat Secara Ilegal, WNA Rohingya Jalani Penyidikan Imigrasi

Kuala Tungkal, Suarakeadilanindonesia.id- Masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) secara ilegal kini memasuki babak baru. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, Senin (15/12/2025).

WNA asal Rohingya tersebut sebelumnya diamankan petugas Imigrasi saat hendak melakukan perpanjangan dokumen paspor. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan tidak memiliki dasar keimigrasian yang sah untuk berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Tanjab Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian sekaligus Humas Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, Mursalim, membenarkan peningkatan status kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa penanganan kini dilakukan melalui jalur pro justisia.

“Terkait deteni WNA tersebut, prosesnya telah dilanjutkan ke tindakan pro justisia dan per hari ini sudah naik ke tahanan penyidikan,” ujar Mursalim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin siang (15/12/2025).

Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai WNA ilegal, yang bersangkutan kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini yang bersangkutan kami amankan di ruang detensi Imigrasi Kuala Tungkal,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa WNA asal Rohingya tersebut diduga telah berada di Tanjab Barat selama hampir satu tahun tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi. Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal pada Jumat (5/12/2025) lalu.

Dalam konferensi pers itu, Imigrasi mengungkap bahwa WNA tersebut sempat memiliki sejumlah dokumen layaknya warga negara Indonesia, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang diperoleh saat tinggal di Batam, serta SIM C yang didapatkan di Jakarta. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk menunjang aktivitasnya selama tinggal di Indonesia.

Bahkan, WNA tersebut mengakui telah menetap di Kabupaten Tanjab Barat sejak tahun 2024, bekerja sebagai kenek truk ekspedisi, serta menikah secara siri dengan seorang warga setempat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah Tanjab Barat. Apakah hanya satu WNA ilegal yang berhasil masuk dan beraktivitas bebas, atau masih ada WNA lain yang belum terdeteksi?

Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA terus dilakukan secara rutin. Mursalim menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan baik secara administratif maupun lapangan, termasuk di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Kami rutin melakukan pengawasan, termasuk ke titik-titik yang dianggap rawan serta perusahaan-perusahaan yang ada di Tanjab Barat. Hingga saat ini, pengawasan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihak Imigrasi secara berkala menggelar operasi gabungan untuk mengantisipasi masuknya WNA ilegal ke wilayah Tanjab Barat.

“Pemantauan terhadap keluar-masuk tenaga kerja asing terus kami lakukan, dan sejauh ini masih terpantau sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Andi/tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *