Program MBG Direspons Baik, Mekanisme Rekrutmen Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Kuala Tungkal, Suarakeadilanindonesia.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai membantu pemenuhan gizi, khususnya bagi kelompok sasaran. Namun di balik apresiasi tersebut, muncul sorotan terkait transparansi proses perekrutan tenaga kerja yang dinilai belum terbuka, Sabtu (29/01/2026).


Sejumlah informasi menyebutkan bahwa pengumuman lowongan kerja untuk program MBG tidak tersebar secara luas. Akibatnya, beberapa posisi tenaga kerja diduga telah terisi tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang menilai seharusnya proses rekrutmen diumumkan secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjab Barat, media lokal, maupun ruang-ruang publik agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama.


Saat dikonfirmasi terkait mekanisme perekrutan, Ketua Standar Penyelenggaraan Pangan dan Gizi (SPPG) wilayah Kecamatan Tungkal Ilir menegaskan bahwa proses penerimaan tenaga kerja bukan menjadi kewenangannya.


“Terkait perekrutan dan penerimaan bukan wewenang kepala SPPG, melainkan yayasan,” ujarnya singkat.


Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar aturan apakah rekrutmen wajib diumumkan secara terbuka, pihak terkait tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.


Sementara itu, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanjab Barat, diketahui bahwa Disnaker sempat menerima laporan awal terkait rencana operasional dan perekrutan program MBG. Namun, koordinasi lanjutan tidak dilakukan oleh pihak pengelola program.


“Waktu itu mereka menyampaikan rencana operasional dan perekrutan. Setelah itu tidak ada informasi lanjutan apakah sudah berjalan atau belum, baik di wilayah Tanjung Jabung Barat, Tungkal Ilir, maupun kecamatan lainnya,” jelas Plt Kadis Disnaker.


Terkait kewajiban koordinasi, Plt Kadis menegaskan bahwa secara aturan setiap vendor wajib melaporkan dan menyampaikan lowongan kerja ke Disnaker agar dapat dipublikasikan secara luas. Namun dalam praktiknya, proses perekrutan MBG dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan Disnaker.


“Sebenarnya vendor wajib melapor ke Disnaker. Namun karena perekrutan ini melalui BGN dengan mekanisme penunjukan dan pengupahan yang telah diatur langsung, maka pihak pengelola melakukan rekrutmen sendiri,” terangnya.


Ia menambahkan, meskipun izin dan kebijakan program berasal dari pusat, setiap entitas pengelola—baik milik negara maupun swasta—tetap perlu berkoordinasi dengan Disnaker. Hal tersebut penting untuk antisipasi persoalan ketenagakerjaan di kemudian hari serta pengelolaan data tenaga kerja.


Sebagai tindak lanjut, Disnaker Tanjab Barat berencana mengirimkan surat resmi kepada pengelola MBG guna menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi dalam proses rekrutmen. Ia juga mengungkapkan bahwa saat melapor, pihak pengelola telah memiliki daftar nama calon tenaga kerja dan tidak meminta bantuan proses perekrutan.


“Ketika melapor, mereka sudah membawa nama-nama. Bahkan saat ditawarkan untuk mempublikasikan lowongan, kami menolak karena jumlah posisi hanya sekitar tiga sampai lima orang,” ungkapnya.


Selain itu, pengelolaan tenaga kerja MBG, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh pihak pengelola.


“Mereka mengurus sendiri. Disnaker hanya memberikan masukan terkait BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya dikelola oleh mereka,” katanya.


Terkait data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Plt Kadis menjelaskan bahwa data tersebut tidak seluruhnya diterima Disnaker karena langsung disampaikan pengelola ke pihak BPJS.


Situasi ini menimbulkan harapan agar ke depan pelaksanaan program MBG yang mendapat respons positif dari masyarakat dapat diiringi dengan proses rekrutmen yang lebih transparan, akuntabel, dan terbuka, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat luas. (Andi/tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *