Bupati Terkejut Jembatan Diduga Tanpa Izin Nyaris Tutup Aliran Sungai Tiram: “Waduh, Dimana Itu? Kirimkan Foto!”

Kuala Tungkal, Suarakeadilanindonesia.id Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dibuat terkejut setelah menerima informasi adanya pembangunan jembatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan hampir menutup aliran Sungai Tiram, Kecamatan Tungkal Ilir.
Reaksi spontan pun terlontar saat kabar itu sampai kepadanya. “Waduh, dimana itu? Kirimkan fotonya!” ujar Bupati dengan nada serius, sekaligus meminta agar instansi teknis segera turun ke lapangan melakukan pengecekan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan jembatan di Sungai Tiram tersebut tidak tercatat memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sejumlah instansi terkait saat dikonfirmasi mengaku belum menerima permohonan ataupun dokumen perizinan atas pembangunan tersebut.


Usai melaksanakan salat Jum’at, Bupati Anwar Sadat menegaskan agar persoalan ini tidak dianggap sepele. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang menyangkut aliran sungai harus melalui kajian teknis dan administrasi yang jelas.


“Kita minta instansi terkait segera lakukan pengecekan. Jika tidak ada izin ataupun ditemukan pelanggaran lingkungan, segera lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya kepada awak media.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat dari Fraksi PAN, Albert Chaniago, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan yang melintasi sungai memiliki regulasi ketat. Prosesnya harus melalui kajian teknis serta mendapatkan izin dari dinas terkait, termasuk Dinas PUPR.


“Pembangunan jembatan di atas sungai tidak boleh sembarangan. Ada prosedur, izin, dan syarat teknis yang harus dipenuhi agar tidak memperkecil penampang sungai atau mengganggu aliran air,” jelasnya.


Ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan jika konstruksi dilakukan tanpa perencanaan matang. “Kalau salah konstruksi, bisa jadi tempat sampah tersangkut dan menyebabkan penyumbatan. Ini berisiko banjir bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.


Terkait langkah lanjutan, Albert menyampaikan bahwa Komisi III akan menggelar rapat internal dan memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasi. Ia tak menutup kemungkinan adanya sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang melakukan pembangunan jembatan tersebut belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin pembangunan.


Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga fungsi sungai sebagai jalur aliran air yang tidak boleh terganggu oleh pembangunan yang tidak sesuai aturan. (Andi/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *