
TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama pada Jumat (29/5/2026). Agenda tersebut membahas penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjab Barat menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda yang merupakan inisiatif lembaga legislatif. Penyampaian tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain usulan dari DPRD, paripurna juga menjadi forum bagi Bupati Tanjung Jabung Barat untuk menyampaikan nota pengantar atas dua Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Penyampaian nota pengantar tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat paripurna menjadi salah satu tahapan penting dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD. Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, setiap rancangan peraturan diharapkan dapat dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bapemperda DPRD memiliki peran dalam memastikan setiap Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD melalui proses pembahasan sesuai ketentuan. Penjelasan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan awal bagi anggota dewan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, nota pengantar yang disampaikan pemerintah daerah menjadi dasar bagi DPRD untuk mempelajari substansi dua Ranperda yang diajukan. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut juga mencerminkan adanya koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjalankan fungsi pembentukan regulasi daerah. Sinergi kedua lembaga diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD Tanjab Barat menegaskan bahwa proses pembentukan Perda harus dilakukan secara terbuka, terukur dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Setiap rancangan akan melalui pembahasan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan daerah serta dampak penerapannya.
Dengan digelarnya paripurna pertama ini, pembahasan empat rancangan peraturan daerah tersebut memasuki tahapan berikutnya. DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses pembahasan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan. (IRD)
![]()










