Sekwan Tanjab Barat Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa, Tegaskan DPRD Terbuka Menampung Keluhan Masyarakat

TANJAB BARAT – Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hidayat, S.H., M.H., menerima rombongan pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Tanjab Barat, Selasa (23/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi massa aksi untuk menyampaikan sejumlah persoalan dan tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan kemudian ditampung oleh Sekretariat DPRD untuk diteruskan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Hidayat menjelaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran atau budgeting, serta pengawasan. Karena itu, setiap aspirasi maupun persoalan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif.

“Sebagai Sekwan, saya mewakili pimpinan dan anggota DPRD untuk menerima serta menampung setiap permasalahan yang disampaikan. Selanjutnya, aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” ujar Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi juga mempertanyakan ketidakhadiran anggota DPRD saat menerima kedatangan mereka. Menanggapi hal itu, Hidayat menjelaskan bahwa para anggota DPRD sedang menjalankan agenda reses.

Menurutnya, reses merupakan bagian dari tugas dan kewajiban anggota DPRD untuk turun ke masyarakat, menyerap berbagai aspirasi, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

“Reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam menampung aspirasi dan memastikan terakomodirnya dalam kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan hearing yang disampaikan Organisasi Masyarakat (Ormas) Rajawali Sakti, Hidayat menyatakan akan meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Terkait permintaan hearing dari Ormas Rajawali Sakti, saya berjanji akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPRD,” tukasnya.

Penerimaan aspirasi tersebut menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Setiap persoalan yang disampaikan akan diteruskan melalui mekanisme kelembagaan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD. (IRD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *