DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Keempat, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Laporan tersebut menjadi bahan bagi DPRD dalam menentukan sikap dan mengambil keputusan terhadap rancangan peraturan daerah yang dibahas.

Setelah penyampaian laporan Banggar, DPRD melaksanakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan dan penganggaran, khususnya dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD. Pemerintah daerah menyampaikan sikap dan tanggapannya terhadap keputusan yang telah diambil lembaga legislatif dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.

Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi momentum evaluasi bersama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Catatan dan hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Melalui proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin akuntabel, transparan, efektif, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (IRD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *