Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Benahi Tata Kelola Keuangan, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama DPRD kembali menunjukkan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berlangsung pada Senin (13/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H., serta dihadiri langsung Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E. Agenda sidang meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan terhadap Ranperda, hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif. Menurutnya, berbagai pandangan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati mengatakan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai catatan yang muncul selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Masih terdapat sejumlah program yang belum berjalan optimal serta beberapa temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti secara serius.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan seluruh rekomendasi DPRD dan temuan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Sebagai langkah konkret, Bupati telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, melakukan pembenahan administrasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan program pembangunan agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Menurut Anwar Sadat, keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ia juga menilai persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi bukti kuatnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi masing-masing. Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Rapat paripurna turut dihadiri Plh Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si., unsur Forkopimda, para kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, unsur perbankan, insan pers, serta tamu undangan lainnya. Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Irdi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *