DPRD Tanjab Barat Bahas Laporan Banggar dalam Paripurna KUA-PPAS APBD 2027

TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna Kedua, Selasa (28/7/2026).

Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027.

Penyampaian laporan Banggar menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan arah kebijakan anggaran daerah. Melalui laporan tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan berkaitan dengan rancangan kebijakan dan prioritas anggaran untuk tahun mendatang.

Pembahasan KUA-PPAS menjadi bagian awal dalam penyusunan APBD 2027. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam prosesnya, Badan Anggaran DPRD memiliki peran strategis untuk mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana anggaran daerah. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Hasil pembahasan Banggar kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah. Tahapan ini juga menjadi ruang bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembahasan KUA dan PPAS, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kerangka anggaran yang realistis dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas program pembangunan menjadi salah satu perhatian dalam menentukan alokasi anggaran.

Rapat Paripurna Kedua ini selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan menuju penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027. Seluruh tahapan diharapkan berjalan sesuai mekanisme serta memperhatikan kepentingan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (IRD)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *