
TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Kedua dalam rangkaian pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun 2027. Dalam paripurna ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan KUA dan PPAS yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah.
Selain penyampaian laporan Banggar, agenda paripurna juga mencakup penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD terkait KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi landasan untuk melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses bersama dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.
Pembahasan KUA-PPAS memiliki posisi strategis karena memuat gambaran mengenai kebijakan pendapatan, belanja serta prioritas program yang akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD 2027. Karena itu, pembahasannya dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Melalui kesepakatan yang telah dicapai, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan. Seluruh proses diharapkan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rapat Paripurna Kedua tersebut berlangsung sebagai bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam membangun kesepahaman mengenai arah pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan KUA-PPAS diharapkan dapat menjadi pijakan bagi penyusunan anggaran yang efektif, terarah dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. (IRD)
![]()










