Palembang ,SKI – DIHIMBAU dan DITEGASKAN untuk SK dan KTA hanya dikeluarkan oleh DPP PPAM Indonesia, jika ada yang menerbitkan KTA sendiri maka DPP tidak menyatakan KTA tersebut resmi,
” Karena KTA akan di bagikan bersamaan dengan SK asli ke masing – masing DPW atau DPD PPAM Indonesia.
Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat dipahami. Terimakasih
Ttd
Sekjen PPAM Indonesia
CC: Ketum PPAM Indonesia(Editor Dharmawan,SE/Red)
![]()











