Temuan BPKP Proyek Pintu Air Rp700 Juta Lebih Disorot, Pengamat: Jangan Cukup Dikembalikan, Kontraktor Harus Dipidana
Kuala Tungkal, Suarakeadilanindonesia.id – Temuan kerugian negara dalam proyek pembangunan pintu air senilai lebih dari Rp700 juta menuai sorotan serius dari kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum dan pemerintahan, Heri Abdullah, SH, menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara tidak semestinya hanya dikenai sanksi administratif berupa pengembalian kerugian dan pemblacklistan, tetapi juga harus diproses secara pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan Heri saat dimintai tanggapan media, Rabu (4/2/2026), menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) terhadap proyek pintu air yang bersumber dari APBD Murni Tahun 2025. Proyek tersebut berlokasi di Parit 9, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
“Kalau sudah terbukti ada kerugian negara, apalagi nilainya mencapai ratusan juta rupiah, maka pendekatan pidana jauh lebih efektif untuk memberikan efek jera. Jangan hanya berhenti pada pengembalian uang atau blacklist,” tegas Heri yang juga merupakan putra daerah Tanjung Jabung Barat dan lulusan Magister Ilmu Hukum.
Menurutnya, klarifikasi dan hasil pemeriksaan BPKP menjadi dasar kuat untuk mendorong penegakan hukum yang lebih serius. Ia menilai, praktik penyimpangan dalam proyek jasa konstruksi kerap berulang karena lemahnya sanksi yang diterapkan.
Heri menjelaskan, terdapat setidaknya dua perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku penyimpangan proyek pemerintah, sepanjang unsur pidana terpenuhi.
“Pertama, UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapan UU Tipikor akan jauh lebih memberikan efek jera karena ancaman hukumannya lebih berat,” jelasnya.
Ia menambahkan, UU Jasa Konstruksi mengatur hubungan hukum antara pemerintah sebagai pemberi pekerjaan, kontraktor sebagai pelaksana, serta konsultan. Undang-undang tersebut juga memuat ketentuan sanksi atas pelanggaran dalam proyek yang menyangkut kepentingan umum. Namun demikian, jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, maka ranah pidana tidak dapat dihindari.
Lebih lanjut, Heri mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus pidana.
“Sering kali ada pemahaman keliru bahwa setelah uang dikembalikan, perkara selesai. Padahal, secara hukum pidana, itu tidak menghapus unsur kejahatannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung mekanisme administratif dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, yang memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kerugian negara. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika perbuatan yang dilakukan terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
“Jika dalam temuan BPK atau BPKP terdapat indikasi suap, penggelapan, mark-up yang disengaja, atau rekayasa pekerjaan, maka temuan itu wajib diserahkan ke aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum,” tegasnya.
Tak hanya kontraktor, Heri juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk lalai mengupayakan pengembalian kerugian negara, dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang. “Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci menjaga kepercayaan publik dan memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Andi/tim)
![]()











