
TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (20/7/2026).
Penyampaian KUA dan PPAS menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah.
Melalui agenda paripurna ini, pemerintah daerah menyampaikan gambaran umum mengenai kebijakan anggaran yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2027. Sementara itu, DPRD akan melakukan pembahasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Pembahasan KUA-PPAS memiliki peran penting dalam memastikan program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah dapat diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat.
DPRD melalui fungsi anggaran akan mencermati berbagai prioritas yang dituangkan dalam dokumen KUA dan PPAS. Proses pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Selain aspek pembangunan, penyusunan APBD juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membangun kesepahaman mengenai arah kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS akan dibahas melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui proses pembahasan yang dilakukan secara bersama dan terukur, APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (IRD)
![]()










