Di Duga Vendor PT Pertamina Adera melanggar Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
PALI ,SKI – Dimana beberapa pekerjanya di dapati tidak memakai Safety Helm ,baju legan panjang dan sepatu,saat melakukan pekerja pembagunan pengecoran pondasi atau pemasangan pondasi tapakan alat Pertamina. “Dengan tidak memakai perlengkapan Safety selain mempertaruhkan nyawanya, Pekerja dari Vendor PT. Pertamina Adera di duga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 TahunContinue Reading
![]()




















